Pages

SYARI’AH VERSUS BORJUIS

Persoalan dan perdebatan masalah syari’at Islam yang diimplementasikan di Aceh dalam bingkai NKRI menjadi kajian yang sangat menarik, hal ini tidak hanya dalam kontek keacehan tapi juga dalam kontek nasional maupun international. Betapa tidak, sejak di launching secara resmi oleh pemerintah RI melalui UU No.44 tahun 1999, diskursus masalah syari’at Islam menjadi kajian hangat, baik di warung kopi maupun pada tingkatan akademisi sampai seminar ditingkat International. Dalam kontek keacehan, mungkin semua orang Aceh sepakat dan tidak ada yang menolak penerapan syari’at di bumi Serambi Mekkah ini. Namun kemudian, yang menjadi persoalan adalah apakah esensi, tujuan dan nilai dasar dari syari’at Islam itu sendiri telah teraktualisasikan di Aceh dengan baik atau tidak? Sudah memenuhi hak-hak dasar dari tuntutan shari’at? atau hanya berlaku bagi kemaksiatan yang bersifat “individual” dan tidak mampu menyentuh kejahatan/kedhaliman dalam bentuk kekuasaan? Ini menarik kita kaji karena fenomena yang kita lihat selama ini adalah wilayah syari’at yang sering menjadi headline berita-berita koran lokal maupun nasional yang umumnya “terpenjara” dalam wilayah privacy saja, seperti persoalan jilbab, khalwat, mesum, khamar dan judi. Namun persoalan besar tentang ketidakadilan yang dialami oleh rakyat Aceh yang seharusnya merupakan dasar dari esensi dan tujuan syari’at itu sendiri malah terabaikan oleh penguasa di Aceh dan pusat pun juga oleh “pemilik modal” dalam proses pembangunan Aceh kembali setelah bencana tsunami.
Dalam konsep tujuan syari’at Islam (maqashid syar’i), hal yang paling esensi yang harus diimplementasikan adalah persoalan keadilan dan kemashlahatan, dan kasus yang paling aktual kita lihat hari ini adalah ketidakadilan yang dialami oleh ahli waris korban tsunami di pantai barat selatan maupun juga dibagian timur utara, ketika mereka mengalami diskriminasi bantuan dana dari BRR, dimana BRR mengambil kebijakan mengeliminir bantuan dari 15 juta/kk menjadi 2,5 juta/kk, begitu juga hak-hak dasar rakyat lainnya masih terabaikan serta banyak fenomena lainnya yang pada prinsipnya sangat tidak sesuai alias pengingkaran terhadap nilai-nilai shari’ah itu sendiri, karena pada dasarnya syari’at itu sendiri merupakan sebuah prinsip hukum yang melindungi nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Sayed Qutb dalam bukunya 'Qutb’s history;thought and discourse' (1983) menegaskan bahwa setiap orang (rakyat) mempunyai hak untuk makan, minum, pakaian, perumahan, juga perkawinan, karena ini merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Selain itu mereka juga mempunyai hak untuk perawatan kesehatan, pendidikan dan juga kerja. Ini semua adalah tujuan dari pada syari’ah (maqashid syar’i) yang kemudian diharapkan akan membentuk masyarakat madani (muslim society).
Nilai-nilai syari’at pada prinsipnya tidak hanya dilihat dari sisi legal formal saja tapi lebih jauh kepada sisi keadilan social (social justice) dan ini merupakan tujuan dan esensi dari shari’ah yang paling utama (maqashid syar’i). Sebagai sebuah contoh baru-baru ini adalah upaya yang telah dilakukan oleh rakyat yang menjadi korban dari bencana tsunami yang menuntut keadilan, tuntutan mereka juga sebenarnya adalah tuntutan dari nilai-nilai syari’at Islam, demontrasi yang dilakukan oleh rakyat karena mereka merasa didhalimi oleh sebuah ketidakadilan, namun kemudian tuntutan dan perjuangan mereka terkalahkan oleh kebijakan “egoistic” kaum pemilik/pemegang modal yang mempunyai kekuasaan lebih kuat yang oleh Karl Marx disebut sebagai kaum borjuis.
Dalam konsep akademisi sebagaimana ditulis oleh David (1983) mengenai pemikiran Rousseau tentang bourgeois, kaum borjuis adalah kaum yang cenderung mengutamakan egoismenya dan cenderung menjadikan kekuasaan untuk melayani kepentingannya saja. Lebih jauh, dari satu sisi kaum borjuis terkesan “bersahabat” dengan rakyat (kelas bahwa) tapi sisi lain mereka lebih mementingkan diri sendiri, kaum borjuis juga kurang punya rasa keadilan dan persatuan.
Meskipun persepsi ini terkesan tendensius kalau dikaitkan dengan lembaga BRR sebagai pemilik/pemegang modal pembagunan Aceh paska tusnami, namun dalam pandangan masyarakat awam yang pernah “bermabit” didepan pagar gedung BRR-hal ini sejalan dan berbanding lurus dengan apa yang digambarkan oleh Rousseau, bahwa penguasa dan lembaga pemilik/pemegang modal ini sangat egois dalam kebijakannya dan menabur ketidakadilan dalam masyarakat korban tsunami. Alasan bantuan rehab menjadi bantuan social karena tidak mencukupi anggaran sangatlah tidak releven dan tidak rasional, karena rakyat itulah yang menjadi korban tsunami, yang sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama. Namun disisi lain para korban melihat para penguasa ini menghabiskan milyaran dari anggaran ataupun bantuan “takziah” korban tsunami dari berbagai negara donor untuk rapat-rapat dihotel-hotel berbintang lima, melakukan “rihlah” ke manca negara, dan berbagai pelayanan “wah” lainnya yang dinikmati oleh kaum BRR. Inilah fenomena akhir-akhir ini yang terlihat dibumi serambi mekkah dimana suara rakyat kecil dan makhluk lemah yang datang mencari keadilan hanya dianggap bagai “anjing menggonggong dan kafilah berlalu” serta sudah tak terdegarkan lagi dan hilang diterpa isu yang lainnya, yaitu, pemilik modal “tertipu” oleh para kontraktor interlokal.
Islam dan Keadilan social
Keadilan adalah nilai yang paling fundamental dan tuntutan asasi dalam ajaran Islam, tidak hanya dalam lingkup keluarga namun lebih jauh dalam kontek kenegaraan, baik dari segi kebijakan politik, sosial dan ekonomi. Dalam persoalan keadilan sosial-politik, shari’at (Islam) dengan sangat tegas menentang setiap bentuk ketidakadilan, dan pengambilan keputusan penguasa di wilayah shari’at haruslah berlandaskan pada rasa keadilan dalam setiap sector dan masyarakat, pengambilan kebijakan bukanlah hanya untuk memelihara kepentingan penguasa seperti halnya kaum “machiavellian”, dimana Machiavelli percaya bahwa rakyat itu lemah, dan para politisi (pengambil kebijkan) itu kebanyakan pembohong, penipu, pengkhianat. Namun demikian, Machiavelli juga mengatakan bahwa para penguasa bergaya sopan dan berprilaku dengan sangat mulia, akan tetapi itu tidak menjamin bahwa mereka akan menghasilkan keputusan yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat.
Namun dalam Islam keadilan social selalu melihat keseimbangan dan tidak ada pembagian kelas dalam social masyakarat, tidak ada kelas yang kuat atau rakyat sebagai kaum yang lemah. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam kitab Taamir ki Taraf, tentang sebuah keteladanan seorang penguasa dalam memberi rasa keadilan kepada rakyatnya terlihat pada saat khalifah Umar ibn Khattab (alfaruq) melakukan perjalanan ke tanah Palestine dari Madinah, beliau hanya mengunakan pakaian kumal dan ditemani oleh seorang pembantunya dan juga hanya dengan seekor unta, Umar al-faruq berkata kepada pembantunya; “Jika saya menaiki unta dan kamu berjalan kaki, maka itu tidak memberikan rasa keadilan bagimu, begitu juga jika kamu menaikinya dan saya berjalan kaki, maka itu juga tidak adil bagi saya, demikian juga jika kita berdua menaikinya, maka itu tidak akan adil bagi unta. Jadi, lebih baik jika ketiganya dari pada kita bergantian/bergiliran”, yaitu; saat Saiyina Umar menaiki unta, maka pembantunya berjalan begitu juga sebaliknya dan yang terakhir mereka melepaskan unta tanpa beban, sehingga ketiga-tiganya berjalan kaki.
Betapa agungnya keadilan dalam Islam, tidak hanya bagi sesama manusia tapi juga Islam memberikan rasa keadilan sekalipun bagi binatang, sebuah keteladanan yang sudah sangat langka kita dapatkan saat ini walaupun di Aceh yang mengklaim diri sebagai wilayah shari’at serambi mekkah. Fenomena tuntutan keadilan yang merupakan esensi dari shari’at Islam yang telah diperjuangkan dengan sekuat tenaga oleh para janda, anak-anak yatim, dan masyarakat lemah lainnya yang bahu-membahu telah mendatangi kantor pemilik/pemengang modal rekontruksi kembali Aceh, namun suara mereka tetap saja terkalahkan oleh keegoisan pengambil kebijakan yang diidentikkan oleh Karl Marx sebagai “kaum borjuis” yang telah menabur luka dihati para korban bencana, dan nilai-nilai shari’at tidak mampu menyentuh mereka, hanya kepada Tuhanlah kita kembali. Wallahu’alam. [published by Aceh Institute]

SANG PEMERKOSA


Serambi Indonesia memuat sebuah berita yang mencegangkan dan mengherankan semua orang, ‘Tiga Oknum WH Diduga Perkosa Tahanan”, kasus ini juga menjadi headline beberapa media lainnya di republik ini. Berita ini kemudian menjadi heboh diseluruh negeri syariat itu. Tak seorangpun menyangka, petugas WH itu adalah “sang pemerkosa?”. Kutukan dan keprihatian terus mengalir, berbagai kecaman, cacian dan ketidakpercayaan dari berbagai pihakpun bermunculan. Seorang intelektual kampus terheran-heran sampai ia menulis WH, Why and How? Kenapa dan bagaimana itu bisa terjadi?unbelievable, mungkin itulah yang ingin dikatakannya.

Ceritanya, digelapan Jumat malam, 08 Januari 2010, seorang gadis yang masih belia, seorang mahasiswi di kota Langsa diperkosa oleh tiga oknum polisi syariat, di dalam sel tahanan ditengah kesunyian malam yang kelam. Malam itu bagi sang gadis sepertinya seluruh langit runtuh. Mahkotanya dihancurkan secara paksa oleh “sang pemerkosa” yang kabarnya adalah penegak hukum syariat.

Sehari sebelumnya si gadis bersama teman pria-nya ditangkap oleh petugas penegak syariat Islam itu, karena diduga telah melakukan khalwat, yaitu perbuat yang dilarang oleh undang-undang negeri tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke kantor satpol PP/WH untuk diperiksa atas perbuatan yang diduga melanggar syariat Islam. Dalam proses pemeriksaan itu, mereka berdua ditahan dan dimasukkan ke dalam “penjara” secara terpisah. Si gadispun dimasukkan ke“kamar gelap’ itu sendirian.

Meskipun dalam undang-undang negeri itu, yaitu qanun No.11 tahun 2002, pasal 14 ayat (3) dan (4), petugas WH hanya memiliki kewenangan untuk menegur, dan menasehati si pelanggar, bukan untuk melakukan penahanan dan tanpa ditemani oleh muhrimnya. Namun gadis itu tetap ditahan. “Sepertinya ada rencana lain dibalik penahan itu, buktinya ada petugas yang tidak seharusnya bertugas, akan tetapi ia kembali ke kantor di malam itu”, begitulah dugaan seorang teman di warung kopi yang ikut prihatin atas peristiwa yang memalukan itu.

Kejadian yang tidak dapat dilupakan seumur hidup sang gadispun terjadi. Saat ia kedinginan sendirian dibalik jeruji besi itu, ketiga oknum itu membuka pintu selnya, ia dibekap dan merekapun memperkosanya. Setelah itu, sel kembali dikunci, hingga pagi hari. Saat penegak hukum syariat lainnya masuk dan melihat sigadis yang malang itu menangis tersedu-sedu. Dalam kepedihan yang sangat dalam, ia menceritakan bahwa telah diperkosa oleh petugas WH yang piket semalam. Hasil Visum Et Repertum juga menyatakan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban dan terjadi pendarahan hebat.

Tak berapa lama, seperti dirilis oleh media lokal, polisi telah menangkap dua orang pelaku, dan satu lagi dinyatakan kabur. Merekapun dengan terus terang mengaku telah melakukan perkosaan, dan rekontruksi kejadian dilakukan untuk melengkapi penuntutan. Tangis pilu disertai jeritan ibu korban tak dapat dibendung. “Saya tidak terima, saya tidak terima” terdengar lirih suara ibu sang dara yang telah diregut kehormatannya.

Rasa keprihatian, tuntutan dan cacian terhadap sang pemerkosa terus mengalir. Seorang aktifis perempuan mengatakan, “saya setuju bagi mereka yang terbukti melakukan perkosaan itu harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati”. Alasannya karena selain sebagai pelajaran dan pencengahan bagi terulangnya perbuatan tersebut, juga sebanding dengan penderitaan sikorban yang harus menanggung derita itu seumur hidup. Dari pantai barat, Hj.Rosni Idham (Serambi, 12-01-10), seorang penerima Peace Award menyatakan “Para oknum WH itu bukan saja sudah berlaku sebagai ‘musang berbulu ayam’ di dalam konstelasi penerapan syariat Islam di Aceh, tetapi juga bisa kita ibaratkan sebagai bapak yang ‘memakan’ anaknya sendiri. Sangat jahat dan kejahatan ini sangat memalukan Aceh. Hukum pelaku dengan seberat-beratnya,” ujarnya.  Saat ini, seluruh media dan orang-orang penuh dengan diskusi tentang bagaimana cerita ini berakhir, akankah mereka akan dihukum dengan berat atau seperti cerita-cerita lama, kasus ini akan lenyap seiring dengan munculnya berita-berita lainnya, atau mereka akan dibebaskan karena tidak ada saksi, atau hanya dipenjara hanya beberapa tahun saja. Sementara si gadis akan menanggung derita sepanjang hidupnya.

Namun harapan itu kelihatannya hanya tinggal sebuah impian, karena republik ini sepertinya belum memihak dan memberikan keadilan bagi sikorban perkosaan, meskipun itu di negeri “syariat” Aceh. Dalam KUHP Pasal 285 ayat (1) dinyatakan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Itu adalah ancaman maksimal, biasanya dalam beberapa kasus perkosaan, mereka hanya dihukum hanya beberapa tahun saja, empat atau lima tahun, setelah itu mereka lepas kembali. Seperti yang terjadi dalam putusan pengadilan Negeri Malang, terhadap tindak pidana pemerkosaan di bawah umur (Perkara Pidana No.189/Pid.B/2003/PN Malang), hanya menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan penjara (http://digilib.umm.ac.id). Sedangkan korban tetap menderita seumur hidup tanpa adanya restitusi (ganti rugi) apapun baik baginya maupun keluarganya. Meskipun dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam konsiderannya berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Akan tetapi dalam penjabaran pasal-pasal di dalam dictum serta dalam penjelasannya tidak terakomodir ketentuan yang memuat hak dan kewajiban bagi korban secara adil.
Sementara dalam draf qanun jinayat juga hampir sama. Pasal 29 ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan diancam dengan ‘uqubat cambuk paling sedikit 100 (seratus) kali dan paling banyak 200 (dua ratus) kali atau penjara paling sedikit 100 (seratus) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan”. Kalo kita hitung-hitung 100 bulan itu hanya 8.4 tahun, dan maksimal 200 bulan sama dengan 16.8 tahun, ya beda-beda tipislah dengan KUHP produk Belanda. Kata seorang ahli hitung-hitung.

Hal tersebut juga membuat seorang warga negeri syariat ini ikut prihatin atas ketidakjelasan hukum itu, dalam opininya “Syariat 8.9 Skala Richter” dikoran Serambi Indonesia, 28 Januari 2010 ia menulis “Jika melihat pasal sebelumnya (pasal 24) tentang zina, orang akan berasumsi lebih memilih memperkosa daripada berzina. Hal ini karena pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku zina diancam cambuk 100 kali (bagi yang belum menikah) dan rajam (bagi yang sudah menikah). Logikanya, jika ia telah menikah dan melakukan perkosaan, ia tidak akan dirajam. Bukankah begitu?. Herman NR kemudian melanjutkan tulisannya “Lantas, apa tidak mungkin orang-orang, termasuk anggota WH-lebih memilih memperkosa ketimbang berzina?Kan hukum memperkosa lebih ringan daripada berzina”. Sungguh menggelikan.
Saya kemudian, mencoba mencari ketentuan hukum di negara-negara lain yang menerapkan hukum yang paling tidak “setimpal” bagi sang pemerkosa. Di Mesir dalam Koran Al-Ahram, seperti dilansir oleh Koran rakyat merdeka (Rabu,20/01) Mesir telah mengajukan RUU baru dimana akan memberlakukan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku pelecehan seksual dan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa. Penasihat Menteri Kehakiman, Marei Mamdouh, mengatakan bahwa “tujuan RUU ini adalah untuk melindungi perempuan dan anak-anak”.
Sementara yang lebih menarik hukum bagi pemerkosa adalah di Philipina, dalam Republic Act No.8353 Philippines Code, Bab tiga tentang “perkosaan’ dinyatakan “The death penalty shall also be imposed if the crime of rape is comitted with any of the following aggravating/qualifying circumstances; (1) When the victim is under eighteen (18) years of age and the offender is a parent, ascendant, step-parent, guardian, relative by consaguinity or affinity within the third civil degree, or the common law spouse of the parent of the victim; (2) When the victim is under the costody of the police or military authorities or any law enforcement or penal institution. Itulah hukum negeri orang, sang pemerkosa akan dihukum mati, jika (1) korban yang mereka perkosa dibawah 18 tahun, dan jika pelakunya adalah orang tuanya, pelindungnya, orang tua angkat, dan sejenisnya. (2) jika korban perkosaan dalam penahanan polisi, militer, atau setiap lembaga penegak hukum.

WH adalah lembaga penegak hukum (law enforcement), dan andai saja republik ini punya hukum seperti itu, mungkin “sang pemerkosa” yang merupakan penegak hukum itu akan berpikir seribu kali lagi untuk melakukan perbuatan “terkutukya” itu, karena taruhan adalah nyawanya. Tapi itu adalah hukum di negeri seberang, bukan di negeri yang “disyariatkan” orang ini.

Sang pemerkosa itu, bukan hanya telah memperkosa “tahanannya” namun mereka juga telah memperkosa “syariat” yang suci. Semoga saja tidak ada lagi “Pemerkosaan” lainnya, seperti halnya yang dialami oleh “sidara” Langsa, yang harus menanggung derita sepanjang hidupnya. Wallahu’alambhisshawab. 

 

KEMISKINAN STRUKTURAL

Berita yang dirilis oleh berbagai media di Aceh mengenai rendahnya daya serap anggaran pembangunan di Aceh pada tahun 2009 membuat kita sebagai masyarakat awam sulit percaya, terutama kepada para pemimpin Aceh yang telah terpilih secara demokratis dimasa yang sudah damai. Betapa tidak hampir diakhir tahun 2009, daya serap APBA sebesar 9,7 triliun baru dapat dihabiskan masih dibawah 50% dari total anggaran yang tersedia. Sementara disisi lain, berbagai berita miris mengenai persentase rakyat miskin terus meningkat, jalan berlobang dan berlumpur juga terus bertambah, anak-anak sekolah di daerah terpencil masih harus menyebrangi sungai dengan kabel baja karena tanpa ada jembatan, belum lagi pelayanan air bersih dan listrik yang terus mati, rakyat juga masih sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan yang layak, sehingga pengangguran terus bertambah.

Kondisi seperti ini menyebabkan rakyat sulit melepaskan dirinya dari kemiskinan, karena sulitnya kesempatan serta lemahnya kemampuan dan komitmen penguasa dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Kemiskinan itu terjadi tidak hanya karena ketidakmampuannya tapi juga kesempatan untuk merubah kehidupannya kearah yang lebih baik juga sangat sulit, karena ketidakmampuan pemerintah dalam membuka peluang kerja bagi mereka. Seperti diungkapkan oleh Joel Hellman, dalam laporan yang dirilis oleh World Bank mengenai pembangunan di Aceh, bahwa “sumber-sumber dana untuk pembangunan sudah sangat cukup untuk mengangkat mayoritas penduduk Aceh dari kemiskinan jika hal tersebut dibelanjakan dengan bijaksana.”

Harus diakui bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bagi masyarakat bukan karena disebabkan oleh kekurangan sumber dana untuk pembangunan, karena dana untuk memenuhi kebutuhan rakyat itu berlimpah dibandingkan pada masa-masa sebelumnya. Namun ketidakmampuan pada sumber daya manusia yang mengelolanya yang mengakibatkan kemiskinan terus menerus dialami oleh rakyat. Seperti yang pernah ditulis oleh peraih hadiah Nobel ekonomi dari India, Amartya Sen (Development as Freedom, 1996), “kelaparan dan kemiskinan di negara berkembang terjadi bukan karena tidak tersedianya bahan makanan, tetapi karena masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memperoleh akses itu”. Akibatnya, masyarakat kemudian terjebak pada "ketidakberuntungan ganda" (coupling disadvantage) antara kemiskinan dan hilangnya hak-hak sosial, politik dan ekonomi mereka.

Kebebasan memperoleh akses pada terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat sebenarnya juga bisa terwujud melalui kerangka demokrasi yang sehat. Sebab, hanya dengan demokrasi yang sehat yang bisa membuka akuntabilitas bagi pelaksanaan sebuah pembangunan. Akan tetapi, hal itu hanya menjadi ironi belaka ketika diletakkan pada konteks Aceh pada khususnya dan Indonesia umumnya. Demokrasi di Indonesia hanya sampai pada tataran prosedural, belum menyentuh substansi demokrasi. Artinya, secara substansi, seharusnya lembaga-lembaga pemerintah yang berhubungan langsung dengan masalah pembangunan dalam rangka mengurasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan berbagai pembangunan dalam segala sektor, menyeluruh dan berjangka panjang, bukan justru sebaliknya.

Bencana Pembangunan
Jika konsep sebuah konsep pembangunan dilakukan tidak menyeluruh, atau pembangunan setengah jadi, maka yang terjadi bukanlah memberikan mamfaat bagi rakyat, namun yang terjadi adalah mudharat. Hal ini seperti terjadi dalam berbagai pembangunan yang akhirnya terbengkalai karena ditinggalkan oleh pekerjanya. Jika suatu proyek harus dihentikan karena alasan sistem dan procedural anggaran, maka yang terjadi adalah bencana. Sebuah contoh kecil saja, pembangunan jalan yang sedang dikerjakan, kemudian harus dihentikan, maka akibatnya kemudian adalah yang ada hanya tumpukan pasir, batu dan tanah gunung yang terbengkalai diruas jalan yang ditinggalkan sebelum diselesaikan, kerena proyek yang sedang dikerjakan itu harus dihentikan karena matinya anggaran. Hal ini seperti diungkapkan oleh Husni Bahri TOP seperti di rilis oleh Serambi Indonesia 13 November 09 mengatakan, “selain proyek multi years, untuk tahun 2009 tidak ada proyek yang dilanjutkan jika tak selesai pada akhir tahun”. Kondisi seperti ini, pastinya membuat tumpukan tanah itu menjadi lumpur dimusim hujan, dan menjadi gumpalan debu dimusim kemarau.

Konsep pembangunan seperti ini kelihatannya tidak bedanya dengan konsep perang gerilya, yaitu suatu konsep yang sasarannya “dilakukan” tanpa arah, tidak penting sempurna atau tidak, yang penting adalah adanya serangan dengan cepat dan meninggalkan akibat, baik akibatnya kecil atau besar. Konsep ini kemudian dikenal dengan konsep “hit and run”, yaitu menyerang dan lari. Kena sasaran atau tidak, menjadi tidak penting dalam sistem perang ini

Begitulah jika konsep pembangunan dilakukan dengan mengunakan konsep gerilya. Tidak penting apakah sebuah proyek itu selesai dilaksanakan atau tidak, tepat sasaran atau tidak, dibangun sempurna atau terbengkalai, begitu juga tidak penting apa dapat dimamfaatkan oleh rakyat atau tidak. Yang penting adalah adanya suatu “propaganda pembangunan”.

Propaganda pembangunan ini pada akhirnya akan menciptakan kelas baru dalam sistem ekonomi dan social kemasyarakat. Hal ini karena sasaran pembangunan tidak berorientasi kepada mewujudkan kesejahteraan rakyat, melainkan hanya pada orientasi pada penghabisan anggaran dengan seribu macam cara. Apalagi untuk mendapatkan suatu proyek pembangunan dari anggaran Negara biasanya dilakukan dengan berbagai triks dan instrik. Pemenang proyek biasanya juga harus menyetor fee kiri-kanan, karena bagi mereka yang jujur sering kali katanya tidak diproses berkasnya oleh pihak panitia pemengang proyek. Meskipun claim itu sulit dibuktikan, tapi sudah menjadi rahasia umum dalam dinamika pengurusan sebuah proyek pembangunan dari dana Negara. Jadi dapat dibayangkan jika dari awal saja sudah seperti ini, maka pembangunan yang dilakukan juga menjadi asal-jadi. Sehingga tidak heran jika setiap jalan dari dana pemerintah, tidak akan bertahan lebih dari satu tahun, dan setelah itu hancur lagi.

Kemiskinan Struktural
Konsep pembangunan seperti ini, menyebabkan beberapa daerah terpencil tidak pernah merasakan jalan beraspal atau sarana dan prasarana lainnya. Desa Lataling misalnya, sebuah desa di Kecamatan Teupah Selatan Simeulu, hampir seumur bangsa Indonesia ini, tidak pernah melihat dan merasakan adanya jalan beraspal, listrik, telpon,dll. Selama ini akses kedunia luar hanya mengunakan perahu kecil. Namun jika cuaca alam tidak mendukung, maka mereka hanya akan terkurung dalam keterpencilannya. Hal ini disebabkan kerena pembanguna tidak pernah sampai kesana. Akibatnya jika ada hasil hutan dan pertanian lainnya, menjadi sangat sulit bagi mereka untuk menjualnya. Karena tidak adanya akses yang disediakan oleh Negara bagi mereka. Hal inilah yang menyebabkan kemiskinan terus menjadi fenomena social disana.

Kemiskinan struktural adalah sebuah kemiskinan yang hadir dan muncul bukan karena takdir, bukan karena kemalasan, atau bukan karena karena keturannya miskin. Namun kemiskinan struktural merupakan kemiskinan yang muncul dari suatu usaha pemiskinan. Pemiskinan yang dilakukan oleh sebuah sistem Negara. Para pakar strukturalis menyatakan bawah kemiskinan ini timbul karena adanya hegemoni dan karena adanya kebijakan negara dan pemerintah atau orang-orang yang berkuasa, dimana orang yang termarjinalkan semakin termarjinalkan saja.

Harus diakui bahwa siapa pun tak ada yang menghendaki dirinya bodoh, terbelakang dan miskin. Setiap manusia berharap bisa hidup berkecukupan dan tak terbelakang. Namun, dalam realitas harapan tersebut terkubur dan kandas oleh kondisi yang memaksa.

Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas, dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya. Dalam konteks kesadaran, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada "takdir". Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tak ada usaha manusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.

Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil atau tidak mahir dalam mengelola amanah sebagai pemimpin. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktural disebut "kemiskinan struktural". Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu.

Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya sistem berjalan tersendat-sendat, bahkan kacau. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya (one man in the wrong place) bisa mengakibatkan kondisi bangsa ini menjadi fatal.
Pada umumnya kemiskinan yang menimpa masyarakat disebabkan oleh kekeliruan sistem, dalam hal ini peranan penguasa negara. Selama ini, kebijakan ekonomi pemerintah bertumpu pada pertumbuhan ekonomi bukan pada distribusi ekonomi. Sehingga meskipun berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah gagal mengurangi kesenjangan apalagi menciptakan distribusi ekonomi yang adil.

Muhammad SAW, Nabi terbesar sepanjang masa, pernah bersabda jangan sekali-kali memperlakukan orang yang terdzalimi, orang yang kesusahan, orang yang melarat dan orang yang miskin, sebab doa orang-orang tersebut sangatlah mustajab dan didengar oleh ALLAH SWT. Namun kemiskinan struktrual sudah merenggut itu semua, kemiskinan struktural sudah menggurita dan menjadikan orang miskin semakin menggerang kesakitan dengan kemiskinannya, seraya tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengentaskan kemiskinan.

Karl Marx juga pernah menulis bahwa jangan pernah meremehkan orang-orang miskin, sebab dari mereka amarah bisa menggelegak menjadi sebuah revolusi sosial, revolusi yang dipelopori oleh orang-orang miskin yang akan membumi hanguskan kaum-kaum “berjois baru” yang selama ini menempatkan orang miskin menjadi semakin miskin.

Diakhir tulisan ini, saya ingin mengutip sebuah kata dari seorang sahabat, bahwa penindasan yang paling kejam dan hina dapat menciptakan suatu perdamaian, akan tetapi perdamaian tidak pernah dapat diciptakan dari masyarakat yang miskin dan lapar.

Published by Aceh Institute

Bayang-Bayang yang bertasbih




Abdullah bin Mas'ud berkata"Kami pernah berada dalam sebuah perjalanan bersama Rasulullah saw, dan beliau mengajak kami makan. Ternyata, makanan itu bertasbih." (HR.Ibnu Hibban).

Segala yang dilangit dan dibumi secara serasi dengan bayang-bayang bersujud patuh dipagi dan petang. Justru manusia yang sering tidak kompak dengan bayang-bayangnya. Bila bayang-bayangnya bersujud justru pemiliknya enggan. Bersama bayang-bayang, tiap hari kita berjibaku antara keserasian atau kesenangan. Mencintai atau mengkhianatinya. Tunduk sujud seperti bayang-
bayang atau arogan. Bertanyalah kita, adakah bayang-bayang kita lebih taat dari pada kita?Adakah kita hanya menjadi penindas bayang-bayang?
"Dan, tidak ada sesuatu (makhluk) pun, melainkah bertasbih dengan memuji-Nya." (Al-Isra:44). Semua makhluk tunduk dan patuh pada-Nya. itulah cermin-cermin alam yang sebenarnya dapat kita jadikan renungan. Namun kita kadang masih menjebak diri dalam pembangkangan dalam berbagai tatarannya. Kita diperintahkan bertaubat, tapi mungkin kita belum sungguh-sungguh melakukannya. atau melakukannya hanya kala terjepit, lantas berpaling lagi. "Dan diantara manusia ada yang menyembah Allah ditepi jurang, bila ditimpa kebaikan ia merasa senang, tapi bila ditimpa bencana ia berbalik..."(Al-Hajj:11).

Abdullah bin Mas'ud berkata"Kami pernah berada dalam sebuah perjalanan bersama Rasulullah saw, dan beliau mengajak kami makan. Ternyata, makanan itu bertasbih." (HR.Ibnu Hibban).
Segala yang dilangit dan dibumi secara serasi dengan bayang-bayang bersujud patuh dipagi dan petang. Justru manusia yang sering tidak kompak dengan bayang-bayangnya. Bila bayang-bayangnya bersujud justru pemiliknya enggan. Bersama bayang-bayang, tiap hari kita berjibaku antara keserasian atau kesenangan. Mencintai atau mengkhianatinya. Tunduk sujud seperti bayang- bayang atau arogan. Bertanyalah kita, adakah bayang-bayang kita lebih taat dari pada kita?Adakah kita hanya menjadi penindas bayang-bayang?
"Dan, tidak ada sesuatu (makhluk) pun, melainkah bertasbih dengan memuji-Nya." (Al-Isra:44). Semua makhluk tunduk dan patuh pada-Nya. itulah cermin-cermin alam yang sebenarnya dapat kita jadikan renungan. Namun kita kadang masih menjebak diri dalam pembangkangan dalam berbagai tatarannya. Kita diperintahkan bertaubat, tapi mungkin kita belum sungguh-sungguh melakukannya. atau melakukannya hanya kala terjepit, lantas berpaling lagi. "Dan diantara manusia ada yang menyembah Allah ditepi jurang, bila ditimpa kebaikan ia merasa senang, tapi bila ditimpa bencana ia berbalik..."(Al-Hajj:11).

GADIS KECIL

Oleh: Chairul Fahmi

Semilir angin menerpa celah-celah dedaunan pohon membuat sinar mentari menebus hingga sore itu masih terasa panas. Namun terasa buluku merinding
ketika setapak demi setapak kutelusuri perkampungan yang nampak sepi itu. Sudah sepuluh tahun aku tak menginjakkan kaki dijalan yang dulunya sangat kuhafal itu. Sekarang suasananya sudah berubah, ya sepuluh tahun yang lalu—namun ketika itu jalan setapak yang setiap hari dilantasi orang-orang desa menimbulkan kenangan sangat indah. Hutan kecil yang mengerumuni sisi jalan kiri-kanan jalan, dulunya merupakan pesona khusus ketika aku bersama kawan-kawan sedesa bermain perang-perangan dan bersembunyi dibalik hutan untuk saling mengintai.

Sekarang suasananya menjadi sepi dan terasa mencekam. Lorong-lorong yang ditumbuhi rerumputan dan semak belukar, anak-anak kampung tidak terlihat satupun. Begitu juga dengan anak muda yang biasanya duduk senja di pos jaga dari melepas lelah dari seharian kerja tak terlihat, bahkan binatang ternak yang biasanya membuat kubangan di dekat pos jaga simpang jalan itu juga tak ada lagi. Begitu lengang. Sawah-sawah sepanjang jalan tampak kering kerontang kecuali hanya ilalang-ilalang yang sudah mengering.

Hatiku semakin bertanya –tanya ketika kutatap satu persatu rumah-rumah penduduk yang tertutup, pintu terkunci dan halaman rumah penuh dengan serakan sampah, malah sudah ada yang ditumbuhi rumput, “kemana mereka seisi kampung ini,” gumamku dalam hati.

Tanda Tanya itu tak bias terjawab karena satu pun kulihat orang didesa ini dan aku tiba-tiba sangat kanget ketika menoleh kesebuah rumah tua yang tak jauh dari tempatku, tampak terduduk seorang gadis kecil, ia menangis terisak-isak. Kucoba menghampirinya dengan hati sedikit was-was. “jangan-jangan, ia makhlus halus”. Namun aku nekat untuk menghampirinya juga.

Sore terus merambat malam, dan aku seketika gemetar dan rasanya seperti tak percaya dalam suasana itu kudapati seorang gadis kecil yang sendirian, menangis dalam ketakutan. “Kenapa menangis adik, tiba-tiba ia berhenti menangis , ia menutup wajahnya dan menunduk seperti minta dikasihani. “jangan pukul ibu saya, jangan tembak ayah saya”. Ia berteriak dengan tersedu-sedu sambil menahan tangisan. Jantungnya terasa berdegup keras, aku semakin ingin tahu apa sebenarnya telah terjadi disini, akupun memeluk gadis itu dalam pelukanku..aku seakan kenal dengan gadis kecil ini..tapi sudah lama sekali..sepuluh tahun yang lalu, “apakah ini dia?”.hati kecilku bertanya

Aku melihat sekeliling dan aku amati apa yang terjadi disini, desa kelahiranku. Dan malam pun mulai menjelang saat mentari di ufuk barat perlahan meninggalkan bumi dan mataku tiba-tiba tertuju pada salah satu sudut rumahnya yang sudah terbakar, aku ingat persis rumah ini. Ya ini rumah kakak aku, tapi apa benar ya?. Aku coba mendekat dengan perlahan, keringat dingin keluar dari jidatku saat kulihat kelongsong peluru berserakan ditanah, ada bercak darah berceceran yang mulai membeku..